Kupang, 20 Agustus 2026 – Universitas Terbuka (UT) Kupang melaksanakan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik berjalan sesuai standar mutu yang ditetapkan. Kegiatan AMI berlangsung selama tiga hari, mulai 18 Agustus 2026 dengan pembukaan audit hingga 20 Agustus 2026 yang ditandai dengan penutupan audit.

Kegiatan Audit Mutu Internal di UT Kupang didampingi oleh tim dari UT Pusat, yaitu Setyo Kuncoro, S.S., M.A., Manajer Unit Laboratorium Terpadu merangkap Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio pada Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Unit Laboratorium Terpadu, serta Mohamad Kautsar Firdaus, S.T., Pengadministrasi Data Pengendalian Mutu dan Manajemen Risiko pada Kantor Penjaminan Mutu (KPM).

Pelaksanaan AMI merupakan bagian dari sistem penjaminan mutu internal Universitas Terbuka yang diarahkan untuk melakukan evaluasi secara objektif terhadap kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Proses audit juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kekuatan, peluang peningkatan, serta aspek yang masih perlu diperbaiki dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan layanan di lingkungan UT Kupang.

Selama pelaksanaan audit, tim melakukan penelaahan terhadap dokumen dan bukti pendukung, klarifikasi dengan unsur terkait, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proses kerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif, sehingga AMI tidak hanya dipandang sebagai proses evaluasi, tetapi juga sebagai bagian dari budaya kerja yang mendorong pembelajaran dan perbaikan secara berkelanjutan.

Audit Mutu Internal juga menjadi momentum bagi UT Kupang untuk memperkuat kesadaran seluruh unsur organisasi terhadap pentingnya budaya mutu. Setiap proses kerja diharapkan dilaksanakan secara terencana, terdokumentasi, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hasil audit dapat menjadi dasar dalam menyusun langkah tindak lanjut dan peningkatan kualitas penyelenggaraan layanan pendidikan tinggi.

Direktur UT Kupang, Dr. Albert Gamot Malau, S.Si., M.Si., memberikan penguatan bahwa penjaminan mutu merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur organisasi. Menurutnya, AMI harus dimaknai sebagai instrumen strategis untuk memastikan proses kerja terus berkembang dan memberikan hasil yang semakin baik.

“Audit Mutu Internal bukan sekadar kegiatan pemeriksaan, tetapi merupakan bagian dari proses pembelajaran organisasi. Setiap temuan, masukan, dan rekomendasi harus menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan. Kita perlu membangun budaya mutu yang tidak hanya hadir ketika audit berlangsung, tetapi menjadi bagian dari kebiasaan kerja sehari-hari,” demikian penguatan Direktur UT Kupang.

Pelaksanaan AMI yang ditutup pada 20 Agustus 2026 diharapkan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh seluruh unsur terkait. Komitmen terhadap tindak lanjut menjadi bagian penting agar hasil audit memberikan dampak nyata terhadap peningkatan efektivitas tata kelola, kualitas layanan, serta pencapaian tujuan organisasi. Melalui kegiatan Audit Mutu Internal, UT Kupang terus meneguhkan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu. Semangat tersebut sejalan dengan nilai *KIIARA Universitas Terbuka—Kualitas Unggul, Integritas, Inovatif, Aksesibel, Relevan, dan Akuntabel—*sebagai landasan dalam menghadirkan layanan pendidikan tinggi yang berkualitas dan berkelanjutan bagi mahasiswa serta masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *