- 0380-833038 |
- ut-kupang@ecampus.ut.ac.id
PELAYANAN PEMBELAJARAN YANG BERKUALITAS MELALUI PENYAMAAN PERSEPSI KOREKTOR TAKE HOME EXAMINATION (THE) *
Dalam suatu siklus pembelajaran, tahapan bagi peserta didik yang telah memperoleh pembelajaran, adalah melaksanakan assessment atau pengukuran hasil belajar dan dilanjutkan dengan perolehan nilai sebagai sebagai pencapaian prestasi akademik per semester. Siklus yang dimulai dari pengenalan atau orientasi, pembelajaran, assessment, penyampaian hasil adalah suatu kesatuan pembelajaran yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditentukan.
Untuk itu perlu ada kesamaan persepsi dari para pihak yang terkait pada masing-masing proses, mulai dari materi bahan ajar, pembuatan soal, pedoman penskoran, pemeriksaan, dan penilaian yang diberikan. Arti penting dari penyamaan persepsi ini adalah didapatnya kesepahaman yang sama mengenai ketentuan pemeriksaan yang disampaikan UT dengan para pelaksana yaitu para korektor. Ketentuan meliputi peraturan, pedoman pemeriksaan, tata waktu, dan lain-lain telah diberikan kepada para korektor sebelum penyamaan persepsi dilakukan.
Tujuan kegiatan penyamaan persepsi korektor ini adalah untuk memberikan kesepahaman kepada para korektor, sehingga pedoman yang telah diberikan dapat dipahami, dan pemeriksan dapat memberikan penilaian sesuai dengan pedoman yang ditentukan. Hal inilah yang dilakukan oleh UPBJJ Universitas Terbuka Kupang pada kegiatan penyamaan persepsi korektor ujian Take Home Examination pada tanggal 8 s.d. 17 Januari 2022.
Kegiatan penyamaan persepsi dilakukan pada hari Jumat, 7 Januari 2022 pukul 13.30 WITA melalui Web Meeting Zoom. Kegiatan diawali dengan penjelasan oleh Manajer Registrasi dan Ujian Ibu Noveni Marlina Malle, Sos., M.A. Setelah itu dilanjutkan Pemaparan Materi oleh Penanggung Jawab Ujian Ibu Yusinta Natalia Fina, S.Sos., M.Si. Para korektor mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Sebanyak 126 korektor hadir dari total 151 korektor yang terlibat dalam proses Pemeriksaan THE Periode 2021.2 ini. Para korektor berasal dari dosen-dosen dari Universitas Negeri atau Swasta baik dari dalam dan luar Provinsi Nusa Tenggara Timur.
* : - Noveni Marlina Malle, S.Sos., M.Si. (Manajer Registrasi dan Ujian)
- Yusinta Natalia Fina, S.Sos., M.Si. (PJ Ujian)
ALAMAT KANTOR
Jl. Pulau Indah No. 6 Oesapa Barat, Kupang 85228
Telp. 0380 - 833038
Fax. 0380 - 8553813
ut-kupang@ecampus.ut.ac.id